Posted by : Unknown January 09, 2017



from detik.com


PEMBAHASAN

            News atau berita berasal dari London, Tom Clarke yang dulunya merupakan direktur sebuah institut jurnalistik mengatakan bahwa  menurut cerita, perkataan NEWS itu singkatan dari North East West dan South, suatu cerita yang meskipun tidak dapat dibuktikan kebenarannya, namun menunjukan maksudnya, yaitu bahwa berita adalah untuk memuaskan nafsu ingin tahu pada manusia dengan memberikan kabar-kabar, dari segala penjuru”.

A.    Definisi Berita

Secara sederhana, definisi yang mudah dipahami bahwa berita adalah “informasi aktual tentang fakta-fakta dan opini yang menarik perhatian orang.” Berita setidaknya memiliki 8 kriteria, yaitu:
1.      Fakta
2.      Aktual
3.      Menarik
4.      Unik
5.      Human inters
6.      Proximitly
7.      Konflik
8.      Nama / Tokoh
                        Bilamana sebuah berita yang dimuat memiliki kriteria seperti yang penulis   paparkan, maka semakin baik News Value yang dimiliki berita tersebut.

B.     Definisi Pers

            Pers secara etimologis, berasal dari kata pers (Belanda), presse (Prancis), press (Inggris), sedangkan kata pers dalam bahasa latin adalah “pressare” yang dari kata primere, berarti “tekan” ataupun “cetak”. Definisi pers secara tertimologisnya adalah suatu media massa cetak ataupun media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa ataupun media komunikasi massa yang sudah lama dikenal oleh masyarakat serta tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan suatu kabar maupun majalah.

            Maka dapat kita simpulkan, bahwa pers ialah media massa yang melaksanakan kegiatan menghasilkan berita (jurnalistik) dalam bentuk tulisan, suara, maupun gambar, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan semacamnya, guna memuaskan keingin tahuan masyarakat akan kejadian yang terjadi di seluruh penjuru dunia.

C.    Pers Era Reformasi

            Era reformasi adalah era di mana pers mendapatkan kebebasan. Awal mulanya ketika Presiden Indonesia, Seoharto turun dari jabatannya, kemudian digantikan wakilnya, B.J. Habibi, yang memberikan harapan baru bagi kebebasan pers. Beliau mencopot Permenpen 01/1984 Pasal 33h ,tentang SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dengan definisi, “pers yang bebas dan bertanggung jawab”, yang merupakan belenggu, agar pers tidak memberitakan tentang pemerintahan di era Presiden Seoharto.

            Secara yuridis, UU Pokok Pers No.21/1982 pun diganti dengan UU Pokok Pers No.40/1999. Dengan undang-undang dan pemerintahan baru, siapapun bisa menerbitkan dan mengelola pers. Siapapun bisa menjadi wartawan dan masuk dalam organisasi apapun.

            Kewenangan yang dimiliki pers nasional itu sendiri sangat besar. Menurut Pasal 6 UU Pokok Pers No. 40/1999, pers nasional melaksanakan peranan: (a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, (b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebinekaan, (c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, (d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan (e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
            Hingga puncaknya pada kepemimpinan, Abdurahman Wahid alias Gus Dur, membubarkan Departemen Penerangan, yang merupakan biang pembatas pers, pada orde baru yang dipimpin Harmoko. Belau berpendapat bahwa, “Informasi adalah urusan masyarakat,” maka pers, dibebaskan sebebas-bebasnya.

            Pada era reformasi, media-media dibiarkan tumbuh dan menjamur, seperti surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Kebebasan ini memunculkan banyak media besar, media dengan mudah berkebang, dan menjadi incaran, diantaranya ada; Kompas, Jawa Pos, Tempo, dan masih banyak lagi.

            Masalah yang muncul di era ini bukan dari pemerintahnya, melainkan datang dari masyarakat dan pers itu sendiri. Masyarakat menilai bahwa kebebasan pers sudah melenceng dari jalurnya, “kebablasan pers” adalah kata yang banyak muncul dari masyarakat yang menilai bahwa pers sulit dikendalikan, media bebas memberitakan apapun, dan tidak jarang media menjadi alat propaganda bagi para pemegang kekuasaan.



DAFTAR PUSTAKA

            Buku:
1.      Hikmat Kusumaningrat, Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik: Teori dan
Praktik. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014.
2.      AS Haris Sumadiria, M.Si. Drs. Jurnalistik Indonesia menulis berita dan feature. Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2014
           
            Website:
1.      Gurupendidikan.com
2.      Sejarahjurnalistikpayu.blogspot.co.id
3.      Kapita-fikom-915070047.blogspot.com

Leave a Reply

Yang nggak komen istrinya brewokan! :v

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Instagram

- Copyright © 2013 Blog Zqyu White - Hataraku Maou-sama! - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -